(RespectJambi.com) - Wakil
Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.pdi mengemukakan, Pemerintah
Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi Insya Alllah siap membantu, bersinergi dengan
KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan Wagub
saat membuka Rapat Koordinasi Pencegahan
dan Pemberantasan Korupsi terkait Perencanaan dan Penganggaran APBD se-Provinsi
Jambi, bertempat di Auditorium rumah Dinas Gubernur Jambi, Kamis (06/04/2023).
"Dengan komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jambi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota, Jambi siap membantu dan bersinergi dengan KPK dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi,
dengan terus meningkatkan pencegahan korupsi pada 8 (delapan) area
intervensi dan dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan," ucap
Sani.
Wagub Sani mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, dimana salah satu tugas, wewenang dan kewajiban KPK adalah
melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi. "Kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan
instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi,
melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan
tindak pidana korupsi, melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi dan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan,"
kata Sani.
Dikatakan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan
pendampingan terhadap Pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi,
yang sangat bermanfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Provinsi Jambi.
"Upaya pencegahan korupsi terus dilakukan dengan meningkatkan efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan anggaran serta peningkatan tata kelola aset. Selain
itu masih banyak yang perlu dibenahi dalam implementasi pencegahan
korupsi," ujar Sani.
Dijelaskan Wagub Sani, Pemerintah Provinsi Jambi dan
kabupaten/kota senantiasa siap untuk menerima saran, masukan dan arahan yang
menjadi rekomendasi KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi, dengan
penekanan pada aspek pencegahan (preventif). "Kami siap menerima saran,
masukan dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK untuk memperkuat pemberantasan
korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan," jelas Sani.
"Rapat koordinasi pada hari ini menjadi salah satu
bentuk upaya pada aspek pencegahan dalam rangka meningkatkan efektifitas,
efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan guna meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik," sambung Sani.
Wagub Sani juga mengemukakan, pengawalan terhadap
Perencanaan dan Penganggaraan APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap
peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta
dapat pula menjadi salah satu langkah untuk meminimalisir potensi-potensi yang
dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan program-program pembangunan.
Penganggaraan APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta dapat pula
menjadi salah satu langkah untuk meminimalisir potensi-potensi yang dapat
menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan program-program pembangunan,"
papar Sani.
Pada kesempatan tersebut Wagub Sani menghimbau para Kepala
Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jambi untuk lebih intensif
dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota
Se-Provinsi Jambi dalam menyusun perencanaan yang baik dan bersinergi, memiliki
daya ungkit serta memiliki indikator yang jelas dan terukur. Diharapkan agar
program/kegiatan lebih fokus, berkualitas, tidak terlalu banyak namun memiliki
nilai strategis serta memberikan manfaat kepada masyarakat. “Melalui
Penandatangan Fakta Integritas penyusunan APBD 2024 Bebas Korupsi, saya
berharap dapat semakin memantapkan komitmen semua pemangku kepentingan untuk
mewujudkan tata kelola Pemerintahan Provinsi Jambi yang bersih, transparan,
akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga berbagai
program pembangunan untuk mewujudkan masyarakat dan daerah yang maju dan
sejahtera serta berdaya saing dapat terwujud," tutur Sani.
Wagub Sani juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya
Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi siap
untuk menerima segala saran, masukan dan arahan yang menjadi rekomendasi KPK
serta langkah-langkah supervisi dari KPK untuk terus memperkuat pemberantasan
korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan (preventif), yang tentunya
berdampak positif terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan
dan pelayanan publik serta meningkatkan pembangunan, daya saing dan kemajuan Provinsi
Jambi. (Red.respectjambi)
0 Komentar