(RespectJambi.com)
- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi H.Sudirman,S.H.,M.H., mengemukakan, Aparatur Sipil Negara (ASN)
yang telah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat harus terus
meningkatkan kompetensi. Hal ini dikemukakan Sekda saat
memimpin Apel Rutin Senin ASN Lingkup Sekretariat Daerah Provinsi Jambi,
yang berlangsung di Lapangan Dalam Kantor Gubernur Jambi, Senin (20/03/2023).
Pada kesempatan tersebut, Sekda menyerahkan
secara simbolis Surat Keputusan Kenaikan Pangkat PNS Golongan IV/c ke bawah
Periode 1 April 2023 Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se
Provinsi Jambi.
“Saya mengharapkan kenaikan
pangkat ini membawa manfaat bagi diri sendiri, keluarga, pemerintah daerah dan
dengan adanya SK Kenaikan Pangkat ini menambah semangat Bapak dan Ibu untuk
melaksanakan pekerjaan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi, tentu dengan
berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sekda.
Sekda menuturkan, seiring
dengan perkembangan zaman dan dinamika sosial, ASN terus dituntut untuk
meningkatkan kinerja dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peningkatan
kinerja dan pelayanan publik itu bisa terwujud manakala seluruh ASN terus mau
meningkatkan kompetensi sesuai tugas masing-masing, serta adanya kemauan yang
kuat untuk menciptakan instansi dan lingkungan kerja yang kondusif.
“Kita
semua sebagai ASN harus berkontribusi dalam memberikan pengaruh yang positif
untuk peningkatan kinerja instansi tempat kita bekerja dan mengabdi, serta
meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutur Sekda.
Sekda
menyampaikan pesan kepada penerima SK kenaikan pangkat yaitu kenaikan pangkat
ini harus sejalan dengan kenaikan kinerja dan peningkatan produktivitas kerja,
dengan adaptif dalam pemanfaatan teknologi, sesuai dengan kondisi saat ini
yaitu era digitalisasi dan era revolusi industri 4.0.
“Peningkatan
produktivitas dan kinerja ASN harus membawa dampak positif terhadap peningkatan
kinerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya akan berakumulasi pada peningkatan
kinerja Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi Jambi maupun Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, karena pegawai sebagai sumber daya aparatur
harus kontributif untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Pemerintah
Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi,” ungkap Sekda.
Sekda
juga meminta kepada para ASN untuk menjaga nama baik dan reputasi diri, Pemerintah
Daerah, Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi
Jambi, serta bekerja dengan penuh rasa disiplin, mematuhi aturan
perundang-undangan yang berlaku. (Red.RespectJambi)
0 Komentar